Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap Gelar Penyebarluasan Perda, Harapkan Masyarakat Semakin Taat Pajak
Penyebarluasan Perda terkait dengan pajak daerah.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,PENAJAM
PASER UTARA- Demi
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kalimantan Timur (PAD Kaltim) , Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Andi Harahap gelar Penyebarluasan
Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di
Kelurahan Pejala, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Sabtu,
15 April 2023.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala
UPTD PPRD Wilayah PPU Arifin sebagai
narasumber dan dari pihak Swasta Andi Arfin sebagai moderator.
Agenda tersebut diikuti oleh tokoh
masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan ibu-ibu.
Menurut Andi Harahap penyebarluasan Perda
tersebut sebagai salah satu upaya untuk memberikan pemahaman terhadap
masyarakat terkait pentingnya membayar pajak.
Pajak daerah yang dimaksud lanjut dia,
meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak
Rokok.
“Dengan adanya sosper ini masyarakat dapat
lebih terbantukan bagaimana cara-cara mengurus pajak,” harapnya.
Apalagi sekarang ini, pembayaran pajak bisa
dilakuan secara online melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah.
“Ini akhirnya masyarakat tahu, bahwa membayar
pajak itu tidak harus ke kantor pajak. Tapi cukup dengan membuka aplikasinya
dan bisa langsung mengetahui nominal dari pajak tersebut,” ucap Politikus
Golkar ini.
Semakin banyak warga mengikuti penyebarluasan
Perda maka proses penyadaran pembayaran pajak semakin massif.
Pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara sebagai sunbangsih untuk pembangunan daerah."Harapannya target PAD kita semakin meningkat," katanya.
Dia menjelaskan jikalau PAD meningkat maka
hal tersebut akan memberikan percepatan pembangunan.
Pajak yang dibayarkan dan menghasilkan PAD
akan kembali kemasyarakat. Pembangunan jalan, rumah sakit, sekolah dan lain
sebagainya adalah bentuk dari hasil dari
sumbangan pajak.(ADV)